Investigasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia merupakan salah satu isu krusial yang terus menjadi sorotan baik di tingkat nasional maupun internasional. Berikut uraian lengkap mengenai kondisi investigasi pelanggaran HAM di Indonesia (termasuk kondisi terkini hingga awal 2026) serta berbagai solusi yang diusulkan oleh berbagai pihak.
Kondisi Investigasi Pelanggaran HAM di Indonesia Saat Ini
Indonesia memiliki kerangka hukum utama untuk menangani pelanggaran HAM, yaitu:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (mengatur pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan)
Komnas HAM memiliki kewenangan utama untuk melakukan penyelidikan (bukan penyidikan pidana penuh). Hasil penyelidikan Komnas HAM diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk tahap penyidikan dan penuntutan. Namun, praktiknya sering kali terhambat.