C.I.A Official – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tetap menjadi isu krusial dalam kajian hukum HAM internasional, meskipun negara ini telah meratifikasi sebagian besar instrumen HAM utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia merupakan negara pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), Convention against Torture (CAT), serta Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD), yang semuanya mengikat secara hukum internasional berdasarkan prinsip pacta sunt servanda (Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969).
Namun, laporan dari lembaga independen seperti Komnas HAM, Human Rights Watch (HRW), Amnesty International, dan laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS menunjukkan adanya pola pelanggaran berulang yang bertentangan dengan kewajiban positif negara (positive obligations) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM (respect, protect, fulfill framework dari PBB).
Pelanggaran HAM di Indonesia sering kali melibatkan norma jus cogens dan kewajiban erga omnes, seperti larangan penyiksaan, pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), serta penghilangan paksa (enforced disappearance). Instrumen utama yang dilanggar meliputi:
- ICCPR Pasal 6 (hak hidup), Pasal 7 (larangan penyiksaan), Pasal 9 (kebebasan dan keamanan pribadi), Pasal 19 (kebebasan berekspresi), dan Pasal 21–22 (hak berkumpul dan berserikat).
- CAT Pasal 2 dan 4 (kewajiban mencegah dan mengkriminalisasi penyiksaan).
- Rome Statute ICC (meskipun Indonesia belum meratifikasi, elemen kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida relevan untuk kasus sistematis).
- UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), khususnya hak atas tanah adat, partisipasi, dan free, prior and informed consent (FPIC).
Indonesia juga terikat oleh General Comments Komite HAM PBB, seperti General Comment No. 36 tentang hak hidup dan General Comment No. 20 tentang larangan penyiksaan.
Berdasarkan laporan Komnas HAM (2024: 2.305–2.625 kasus dugaan pelanggaran), KontraS, Amnesty International, dan HRW, pola pelanggaran menonjol meliputi:
- Kekerasan oleh Aparat Keamanan dan Impunitas Polri menjadi institusi paling banyak diadukan (663–712 kasus pada 2024–2025). Catatan KontraS mencatat 42 extra-judicial killing (2024–2025), 71 kasus penyiksaan (159 korban), serta penggunaan kekuatan berlebih dalam demonstrasi (misalnya Agustus–September 2025: 4.194 penangkapan, 959 tersangka termasuk anak-anak). Amnesty mendokumentasikan penggunaan gas air mata dan water cannon secara melawan hukum, yang melanggar Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB 1990).
- Situasi di Papua dan Papua Barat Konflik bersenjata berlanjut dengan laporan unlawful killings, penyiksaan, dan diskriminasi rasial sistematis terhadap orang asli Papua (HRW 2024: “If It’s Not Racism, What Is It?”). Komnas HAM mencatat kekerasan tinggi di Papua Tengah (Puncak Jaya, Paniai). Pelanggaran ini melanggar ICCPR Pasal 27 (hak minoritas) dan CERD, serta UNDRIP. Impunitas tetap tinggi; tidak ada progres signifikan pada kasus-kasus lama.
- Pembatasan Kebebasan Sipil dan Politik Penangkapan aktivis damai, kriminalisasi pembela HAM (104 kasus serangan pada paruh pertama 2025 menurut Amnesty), serta serangan terhadap jurnalis (teror, pembunuhan). UU ITE dan KUHP baru (2023) mengandung pasal bermasalah yang membatasi kebebasan berekspresi, bertentangan dengan ICCPR Pasal 19 dan Siracusa Principles.
- Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hak Masyarakat Adat Proyek Strategis Nasional (PSN) sering melanggar FPIC, menyebabkan penggusuran paksa (misalnya Rempang, Merauke). Deforestasi dan kebijakan ekonomi mengorbankan hak atas lingkungan dan perumahan layak (ICESCR Pasal 11). Amnesty menyebut 2025 sebagai “malapetaka nasional HAM” karena prioritas ekonomi di atas hak warga.
- Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu 17 kasus pelanggaran HAM berat (1965–1966, Tanjung Priok, dll.) belum terselesaikan secara yudisial, melanggar kewajiban prosecute or extradite dan hak korban atas remedies (ICCPR Pasal 2(3)).
Negara memiliki kewajiban due diligence untuk mencegah pelanggaran oleh pihak ketiga (termasuk korporasi) dan menyelidiki, menuntut, serta memberikan reparasi (Velásquez Rodríguez v. Honduras, Inter-American Court). Di Indonesia, impunitas struktural (kurangnya akuntabilitas aparat) menunjukkan kegagalan memenuhi kewajiban ini, berpotensi memicu review periodik universal (UPR) PBB atau komunikasi khusus dari Special Procedures.
Pelanggaran HAM di Indonesia mencerminkan ketegangan antara komitmen internasional dan implementasi domestik. Untuk memenuhi standar hukum HAM internasional, diperlukan reformasi mendalam: penguatan independensi penegakan hukum, ratifikasi Rome Statute, penyelesaian kasus berat secara yudisial, serta pendekatan dialogis di Papua berbasis hak asasi. Tanpa langkah konkret, Indonesia berisiko terus dicatat sebagai negara dengan kemunduran HAM signifikan di kawasan Asia Tenggara, sebagaimana dinilai oleh HRW dan Amnesty pada 2025.
Penulis : Redaksional C.I.A Offcial Republik Indonesia
